Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RKPDesa T.A 2025 Dan Penetapan Perubahan ke-2 APBDesa Tahun 2024

Pemerintah Desa Barania Melaksanakan (MUSDes) tentang Penyusunan (RKPDes) Tahun anggaran 2025 sekaligus Penetapan Perubahan ke-2 APBDesa Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh BPD Desa Barania dan dibuka langsung oleh Firman M. Maddolangeng, S.Sos selaku Kepala Desa Barania. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Desa Barania, hari Kamis (12/9/2023) pagi.

Turut hadir dalam kegitan ini yakni, Camat Sinjai Barat, Ketua dan anggota BPD, P3MD, Bhabinkamtibmas, LPM Desa Barania, TP PKK Desa Barania, perangkat Desa, Kepala Dusun serta RT/RW se-desa Barania, Ketua Bumdes, Kelompok Tani, kader posyandu dan posbindu, LINMAS, Tokoh Masyarakat, adat, agama wanita dan pemuda desa barania.

Kegiatan pertama membahas dan Menetapkan RKPDesa Tahun Anggaran yaitu rancangan kegiatan pembangunan pada tahun 2025 dan sebagai acuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Barania mengatakan untuk seluruh masyarakat hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Barania bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa lebih maju lagi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Acara dilanjutkan dengan penetapan rancangan perubahan ke-2 APBDes tahun 2024 dibuka langsung oleh Bapak Sekdes, dalam kegiatan ini BPD beserta anggota kembali memastikan semua koreksi yang diajukan pada saat pembasan rancangan perubahan telah diinput ke dalam Perubahan APBDesa Tahun 2024.

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.