RKP Desa Barania 2020
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................
- Latar Belakang ................................................................... 1
- Maksud dan Tujuan ........................................................... 6
- Dasar Hukum ..................................................................... 7
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN
SEBELUMNYA ................................................................................ 10
- Kondisi Objektif Desa ......................................................... 10
- Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun
Sebelumnya ........................................................................ 23
BAB III GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ............................... 26
- Evaluasi Pendapatan Desa Tahun
Sebelumnya ........................................................................ 26
- Pendapatan Desa ................................................................
- Swadaya Masyarakat Desa .................................................
- Bantuan Keuangan dari Pihak ketiga .................................
BAB IV PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN dan ANGGARAN
DESA .............................................................................................
- Prioritas, Program, Kegiatan dan Anggaran
Desa Yang Dikelola Oleh Desa ............................................ 28
- Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran
Yang Dikelola Melalui Kerja sama Antar Desa
dan/ atau Kerjasama Dengan Pihak Ketiga......................... 34
- Rencana Program Kegiatan Dan Anggaran
Desa Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai
Kewenangan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan
Pemerintah Kabupaten ....................................................... 34
BAB V PENUTUP ........................................................................................ 35
LAMPIRAN |
: |
PERATURAN DESA BARANIA NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA BARANIA TAHUN 2020 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra Desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
- Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Barania Tahun 2020 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kegiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari Kabupaten.
- Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
- Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
- Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
- Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
- Visi dan Misi Desa Barania
- Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan Visi Desa Barania ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat Desa dan masyarakat Desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal bahwa Desa Barania merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Sinjai Barat yang harus mendapatkan perhatian yang serius untuk menjadikan Desa Barania ini Desa yang mampu bersaing dengan Desa lainnya baik di tingkat nasional maupun ditingkat Kabupaten Sinjai itu sendiri, maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Barania adalah :
’’MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN DAN BERTANGGUNG JAWAB DEMI TERWUJUDNYA DESA BARANIA AMAN, DAMAI, MAKMUR DAN SEJAHTERA SERTA MENJUNJUNG TINGGI NILAI BUDAYA, AGAMA DAN BERAHLAKUL KARIMA”.
- MISI
- Meningkatkan mutu dan produktivitas sumber daya manusia;
- Meningkatkan ketertiban dan kenyamanan hukum dalam kehidupan bermasyarakat;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
- Memperluas dan memningkatkan mutu infrastruktur di Desa;
- Meningkatkan dan mmemperluas jaringan kerjasama pemerintahan dan non pemerintahan;
- Bekerjasama dengan pemerintah daerah, provinsi dan pusat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur di Desa Barania;
- Meningkatkan hasil produksi pertanian yang merupakan sumber daya alam Desa Barania;
- Melestarikan nilai budaya khas Desa Barania;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan gotong royong;
- Meningkatkan kerukunan antar warga masyarakat serta membentuk masyarakat yang cerdas, mandiri dan berahlak;
- Meningkatkan pengajian dan majelis ta’lim;
- Memberikan rujukan terhadap kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesejateraan sosial.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan RKP Desa Barania Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan Desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau masalah Desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan kebutuhan Desa.
- Menyajikan pedoman perencanaan pembangunan Desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barania tahun 2020.
Tujuan dari penyusunan RKP Desa Barania Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Mengevaluasi kinerja pembangunan Desa Barania. Tahun 2019, serta menganalisis prospek pembangunan Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi pembangunan Nasional dan Regional.
- Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Desa Barania Tahun 2015 ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020.
- Memberikan penjelasan tentang kebijakan pembangunan Desa Barania. yang dituangkan dalam Susunan Prioritas Program Kegiatan Desa Tahun 2020.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan
RKP Desa Barania Tahun 2020 disusun dengan berlandaskan kepada :
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014-2018;
- Peraturan Bupati Sinjai Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Bupati Nomor 72 tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (berita Daerah Kabupaten Sinjai nomor );
- Peraturan Desa Barania Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Barania Tahun 2016 Sampai Dengan 2021 (Lembaran Desa Barania tahun 2015 Nomor 2);
- Peraturan Desa Barania Nomor 1 tahun 2019 tentang Kewenangan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Barania Nomor 1);
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.1.1. Sejarah Desa
Menurut sejarah yang pertama kali merintis pemukiman adalah pendatang yang berasal dari kerajaan Turungeng (Tomannurungnge) di Soppeng Sinjai Barat yang kemudian membentuk perkampungan dengan maksud memperluas daerah kekuasaan yang kemudian diberi nama Pusanti, menurut sejarah beliau diberi gelar Puang Lohe” dan To pa’Baranina Karaeng Turungeng, Setelah perkampungan terbentuk maka masyarakat dari berbagai daerah berdatangan untuk bercocok tanam di Pusanti.
Selanjutnya pada tahun 1960 S/D 1989 terbentuklah suatu desa yang diberi nama Bulu Salaka kemudian berubah nama menjadi Gunung Perak dan Pusanti masuk kedalam pemerintahan Desa Gunung Perak yang diberi nama Dusun Pusanti. Kemudian pada tahun 1989 Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melakukan pemekaran Desa termasuk Desa Gunung Perak dan Dusun Pusanti dimekarkan menjadi satu Desa yang diberi nama Desa Barania.
Sejak terbentuknya Desa Barania secara resmi, pembangunan yang dilaksanakan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perrmasalahan telah banyak terselesaikan, tetapi karena perkembangan waktu, luas wilayah, jumlah penduduk, dukungan potensi, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan.
Kepala Desa yang pernah memimpin di Desa Barania secara berturut-turut adalah :
Tabel 2.1
Kepala Desa yang pernah memimpin di Desa Barania
No |
Nama |
Jabatan |
Periode |
Keterangan |
1 |
M. Mustafa. HS |
Kepala Desa |
1989 s/d 2007 |
Definitif |
2 |
M. Mustafa. HS |
PLT Kepala Desa |
2007 s/d 2008 |
PLT |
3 |
Nurdin, S.Ag |
Kepala Desa |
2008 s/d 2013 |
Definitif |
4 |
Abdullah. B |
PLT Kepala D Desa |
2014 s/d 2015 |
Plt |
5 |
Firman M. Maddolangeng, S.Sos |
Kepala Desa |
2015 s/d 2021 |
Definitif |
2.1.2. Sumber Daya Alam
Desa Barania merupakan Desa yang terletak ± 8 Km dari pusat Pemerintahan Kecamatan sinjai Barat Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Secara administratif batas – batas Desa Barania adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Arabika
- Sebelah Timur : Desa Botolempangan
- Sebelah Selatan : Bonto Katute
- Sebelah Barat : Desa Gunung Perak
Secara Administratif, wilayah Desa Barania terdiri dari 3 Dusun, 8 (Rukun Warga) dan 18 (Rukun Tetangga). Perincian 1 Dusun tersebut adalah sebagai berikut :
- Dusun Mattirohalia : 7 Rt dan 3 Rw
- Dusun Pusanti : 5 Rt dan 2 Rw
- Dusun Kaddorobukua : 6 Rt dan 3 Rw
Adapun Struktur Organisasi Pemerintahan dapat dilihat pada gambar berikut :
Secara umum tipologi Desa Barania terdiri dari : (persawahan, perladangan, perkebunan, peternakan, Pertambangan / galian C, Kerajinan dan industri kecil, Industri sedang dan besar, Jasa dan perdagangan).
Topografis Desa Barania secara umum termasuk daerah (pegunungan, bergelombang dan perbukitan terjal), dan berdasarkan ketinggian wilayah Desa Barania diklasifikasikan kepada dataran rendah 0,00 Ha. Berbukit-bukit 47,06 Ha. Dataran tinggi/pegunungan 17,58 Ha. Lereng gunung 0,00 Ha. Kawasan rawa 15,00 Ha. Luas Wilayah Desa Barania 18,78 Km2.
Penggunaan lahan Desa Barania dapat dilihat pada tabel 2.2 sebagai berikut :
Tabel 2.2
Potensi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
No. |
Penggunaan Lahan |
Tahun (Ha) |
||||
|
|
n-5 |
n-4 |
n-3 |
n-2 |
n-1 |
Lahan Sawah |
|
|
|
|
|
|
1. |
Irigasi Teknis |
0 |
0 |
0,00 |
|
|
2. |
Irigasi Setengah Teknis |
153,5
|
153,5
|
153,50 |
|
|
3. |
Irigasi Sederhana Milik PU |
0 |
0 |
|
|
|
4. |
Irigasi Non PU |
0 |
0 |
|
|
|
5. |
Tadah Hujan |
0 |
0 |
0,00 |
|
|
Lahan Bukan Sawah |
|
|
|
|
|
|
1. |
Pekarangan/Bangunan |
0,24 |
0,24 |
1,50 |
|
|
2. |
Tegal/Kebun |
73,76 |
73,76 |
73,76 |
|
|
3. |
Ladang/Huma |
0 |
0 |
0,00 |
|
|
4. |
Pengembalaan/Padang Rumput |
0 |
0 |
0,00 |
|
|
5. |
Sementara Tidak Diusahakan |
0 |
0 |
0,00 |
|
|
6. |
Ditanami Pohon/Hutan Rakyat |
0 |
0 |
0,00 |
|
|
7. |
Hutan Negara |
1.400 |
1.400 |
1400,00 |
|
|
8. |
Perkebunan |
231,92 |
231,92 |
231,92 |
|
|
9. |
Rawa-rawa |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
|
10. |
Tambak |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
|
11. |
Kolam/Empang |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
|
12. |
Tanah Perkebunan Rakyat |
231,92 |
231,92 |
231,92 |
|
|
13 |
Tanah Kas Desa |
0,30 |
0,30 |
0,30 |
|
|
14 |
Tanah pemakaman umum |
0,50 |
0,50 |
0,50 |
|
|
15 |
Tanah perkantoran pemerintah |
0,25 |
0,25 |
0,25 |
|
|
Tabel 2.3
Potensi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
No. |
Komoditas |
Produksi Per Tahun |
|||||
Satuan |
Thn n-5 |
Thn n-4 |
Thn n-3 |
Thn n-2 |
Thn n-1 |
||
1. |
Tanaman Pangan |
Ton/Tahun |
|
|
|
|
|
|
Padi |
|
7,00 |
7,00 |
8,00 |
|
|
|
Tomat |
|
4,00 |
4,00 |
2,00 |
|
|
|
Sawi |
|
25 |
25 |
25,00 |
|
|
|
Kentang |
|
5 |
5 |
5,00 |
|
|
|
Buncis |
|
1,50 |
1,50 |
1,50 |
|
|
|
Wortel |
|
100 |
100 |
8,00 |
|
|
2. |
Perkebunan |
Kw/ha |
|
|
|
|
|
|
Kopi |
|
18,00 |
18,00 |
0,50 |
|
|
|
Cengkeh |
|
4,00 |
4,00 |
1,00 |
|
|
|
Tembakau |
|
10,00 |
10,00 |
1,50 |
|
|
3. |
Peternakan |
Ekor |
|
|
|
|
|
|
Sapi |
|
420 |
420 |
290 |
|
|
|
Ayam kampung |
|
4634 |
4634 |
4634 |
|
|
|
Bebek |
|
341 |
341 |
|
|
|
|
Kuda |
|
7 |
7 |
|
|
|
|
Kambing |
|
364 |
364 |
360 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Perikanan |
Ton/Tahun |
|
|
|
|
|
|
Empang |
|
0,99 |
0,99 |
0,99 |
|
|
|
Mas |
|
3 |
3 |
|
|
|
Dari kondisi alam Desa Barania diatas, dapat diidentifikasi Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Barania dan merupakan salah satu potensi pembangunan di Desa Barania Hasil Indentifikasi Sumber Daya Alam Desa Barania Kecamatan Sinjai Barat dapat dilihat pada tabel 2.4 sebagai berikut :
Tabel 2.4
Sumber Daya Alam Desa Barania Tahun 2015 s.d. 2019
No. |
Uraian Sumber Daya Alam |
Satuan |
Tahun |
||||
n-5 |
n-4 |
n-3 |
n-2 |
n-1 |
|||
1. |
Material Batu Gunung |
M3 |
500 |
500 |
500 |
|
|
2. |
Mata Air |
Unit |
7 |
7 |
7 |
|
|
3. |
Lahan Tegalan |
Ha |
73,76 |
73,76 |
73,76 |
|
|
4. |
Lahan Hutan |
Ha |
1400 |
1400 |
1400 |
|
|
5. |
Sungai |
Buah |
3 |
3 |
3 |
|
|
6. |
Tanaman Perkebunan : Cengkeh, Coklat, Kopi dll |
Ha |
231,50 |
231,50 |
231,50 |
|
|
7. |
Air Terjun |
Buah |
1 |
1 |
1 |
|
|
8. |
Tanaman Pangan |
Ton/ Ha |
271,50 |
271,50 |
271,50 |
|
|
2.1.3. Sumber Daya Manusia
Jumlah Penduduk Desa Barania berdasarkan Profil Desa tahun 2019 sebanyak 2356 jiwa yang terdiri dari 1167 laki-laki dan 1189 perempuan. Sumber penghasilan utama penduduk adalah bertani.
Data Sumber Daya Manusia Desa Barania Kecamatan Sinjai Barat dapat dilihat pada tabel 2.5 sebagai berikut :
Tabel 2.5
Daftar Sumber Daya Manusia Desa Tahun 2015 s.d 2019
NO |
Uraian Sumber Daya Manusia (SDM) |
Jumlah |
Satuan |
|
2019 |
2018 |
|||
1 |
Kepala Keluarga |
702 |
607 |
KK |
2 |
Jumlah penduduk Laki-laki |
1167 |
952 |
Orang |
3 |
Jumlah penduduk perempuan |
1189 |
957 |
Orang |
4 |
Lulusan SD/MI |
769 |
1039 |
Orang |
5 |
Lulusan SLTP/MTS |
180 |
551 |
Orang |
6 |
Lulusan SLTA/MA |
282 |
340 |
Orang |
7 |
S1/Diploma |
99 |
81 |
Orang |
8 |
Putus sekolah |
47 |
- |
Orang |
9 |
Buta Huruf |
29 |
46 |
Orang |
10 |
Petani |
629 |
534 |
orang |
11 |
pedagang |
|
21 |
Orang |
12 |
PNS |
48 |
47 |
orang |
13 |
Tukang |
16 |
17 |
Orang |
14 |
Guru |
41 |
41 |
Orang |
15 |
Bidan/Perawat |
3 |
3 |
Orang |
16 |
TNI/Polri |
2 |
2 |
Orang |
17 |
Pensiunan |
9 |
9 |
Orang |
18 |
Supir/Angkutan |
8 |
8 |
Orang |
19 |
Buruh |
55 |
55 |
Orang |
20 |
Jasa persewaan |
0 |
0 |
Orang |
21 |
Swasta |
40 |
40 |
Orang |
Jumlah |
2351 |
2086 |
Orang |
2.1.4. Sumber Daya Pembangunan
Sumber Daya Pembangunan yang dimiliki Desa Barania yang merupakan salah satu potensi untuk pembangunan desa diantaranya sarana dan prasarana transportasi dapat dilihat pada tabel 2.6
Tabel 2.6
Daftar Sumber Daya Pembangunan Desa Barania
No. |
Uraian Sumber Daya Alam |
Jumlah |
Satuan |
1 |
Aset Prasarana Umum |
|
|
|
a. Jalan |
10 |
Km |
|
b. Jembatan |
12 |
Unit |
|
|
|
|
2 |
Aset Prasarana Pendidikan |
|
|
|
a. Gedung PAUD |
3 |
Unit |
|
b. Gedung TK |
1 |
Unit |
|
c. Gedung SD |
2 |
Unit |
|
d. Taman Pendidikan Al Qur’an |
6 |
Unit |
|
|
|
|
3 |
Aset prasarana kesehatan |
|
|
|
a. Posyandu |
2 |
Unit |
|
b. Polindes |
- |
Unit |
|
c. MCK |
- |
Unit |
|
d. Sarana Air bersih |
5 |
Unit |
|
|
|
|
4 |
Aset prasarana ekonomi |
|
|
|
a. Pasar Desa |
- |
Unit |
|
b. Tempat Pelelangan Ikan |
- |
|
|
|
|
|
5 |
Kelompok Usaha Ekonomi Produktif |
|
|
|
a. Jumlah kelompok usaha |
24 |
Kelompok |
|
b. Jumlah kelompok usaha yang sehat |
10 |
Kelompok |
|
c. Jumlah Kelompok Tani |
17 |
Kelompok |
|
|
|
2.1.5. Sumber Daya Sosial Budaya
Tabel 2.7
Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
No. |
Uraian Sumber Daya Sosial Budaya |
Satuan |
Tahun |
||||
n-5 |
n-4 |
n-3 |
n-2 |
n-1 |
|||
1. |
Kelembagaan |
|
|
|
|
|
|
|
a. LPM |
|
|
|
|
|
|
|
1) Jumlah pengurus |
Orang |
1 |
|
|
|
|
|
2) Jumlah anggota |
Orang |
4 |
|
|
|
|
|
b. Lembaga Adat |
Lembaga |
1 |
|
|
|
|
|
1) Pemangku Adat |
Orang |
9 |
|
|
|
|
|
2) Kepengurusan |
Orang |
3 |
|
|
|
|
|
c. TP PKK |
|
|
|
|
|
|
|
1) Jumlah pengurus |
Orang |
4 |
|
|
|
|
|
2) Jumlah anggota |
Orang |
51 |
|
|
|
|
|
a. BUMDes |
|
|
|
|
|
|
|
1) Jumlah Bumdes |
Buah |
1 |
|
|
|
|
|
2) Jenis Bumdes |
Buah |
3 |
|
|
|
|
|
b. Karang Taruna |
|
|
|
|
|
|
|
1) Jenis Kegiatan |
Kgt |
2 |
|
|
|
|
|
2) Jumlah Pengurus |
Orang |
|
|
|
|
|
|
3) Jumlah Anggota |
Orang |
|
|
|
|
|
|
c. RT/RW |
|
|
|
|
|
|
|
1) Jumlah RW |
Orang |
8 |
|
|
|
|
|
2) Jumlah RT |
Orang |
18 |
|
|
|
|
|
d. Kelompok gootong royong |
|
|
|
|
|
|
|
1) Jumlah pengurus |
Orang |
9 |
|
|
|
|
2. |
Trantib Dan Bencana |
|
|
|
|
|
|
|
a. Jumlah Anggota Linmas |
Orang |
14 |
|
|
|
|
|
b. Jumlah Pos Kamling |
Buah |
10 |
|
|
|
|
3. |
Seni Budaya |
|
|
|
|
|
|
|
a) Jumlah Group Kesenian |
Group |
3 |
|
|
|
|
|
b) Jumlah Gedung Kesenian |
Buah |
0 |
|
|
|
|
|
c) Jumlah Gelar Seni Budaya per Tahun |
Kali |
3 |
|
|
|
|
- Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tabel 2.8
Realisasi Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019
No. |
Perencanaan |
Realisasi |
||||||
Kegiatan |
Lokasi |
Volume |
Anggaran (Rp) |
Sumber Anggaran |
Volume |
Anggaran |
Sumber Anggaran |
|
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa |
||||||||
1. |
Penghasilan Tetap Kepala Desa |
Desa Ba |